Batubara, medianusantaranews.com– Nasib pekerja kasar (Buruh,red) masih belum sepenuhnya terjamin. Baik dari segi pendapatan maupun keselamatan dalam bekerja. Tak itu saja, masih rendahnya SDM serta kurang kesadaran dari buruh itu sendiri tentang keselamatan dalam bekerja, memang perlu di edukasi oleh pihak yang memperkerjakan (Kontraktor) agar selamat dalam bekerja. Jangan hanya jadi slogan, dimana banner bertuliskan, “Utamakan Keselamatan Dalam Bekerja” hanya jadi figuran semata.
Seperti yang terlihat di proyek Pembangunan Rest Area UMKM Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, pertama Proyek yang berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara. Terbuka, yang sedang di kerjakan oleh CV. Jhoehanda dengan nilai kontrak Rp. 1.800.000.000,-, dimana para pekerja tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm (safety helmet) dan rompi (safety vest).
Padahal di lokasi proyek banner maupun himbauan penggunaan K3S dan Prokes tidak ada disekitar lokasi. APD merupakan barang – barang standar yang harus dilengkapi oleh perusahaan penyedia jasa, terutama jasa konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.
Nyatanya kondisi ini menjadi paradoks, karena di sekitar lokasi nampak tidak terpasang banner keselamatan dan kesehatan kerja, lengkap dengan gambar dan aturannya. Yang sepertinya tidak dipasang hanya sekedar untuk formalitas semata.
Miris, Selain Abaikan Prokes, Pekerja Dibiarkan Tanpa APD. Tak itu saja, spanduk untuk penggunaan masker tidak terpasang dipagar proyek, namun tidak diterapkan oleh para pekerja. Padahal saat ini Pemerintah giat melakukan sidak terhadap penggunaan Prokes, baik ditempat keramaian maupun tempat yang bisa sebagai klaster baru penyebaran Covid- 19.
Lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dalam memberikan pengertian tentang keselamatan kerja (K3S) jadi pertanyaan. Proyek yang mendapat pengawasan dari CV. ARB Konsultan menimbulkan pertanyaan. Dimana tanggung jawab pihak Konsultan dalam pengawasan?.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja, padahal penggunaan ADP sudah termasuk di dalam RAB (Dokument Kontrak), yang mana anggaran untuk pengadaan alat – alat pelindung tersebut sudah tertera. Kemana anggaran untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tersebut, jika di lokasi proyek tidak ada buruh yang menggunakan APD?.
Pantauan BAIN HAM RI. di lokasi proyek, pada Sabtu (30/10/2021) dan menanyakan kondisi dilapangan terkait penggunaan APD mendapat penjelasan dari salah seorang kuli bangunan bagian yang mengaku, dan tidak ingin di sebutkan namanya menjelaskan jika pihaknya tidak menyediakan APD untuk para pekerjanya.
“Kami sudah dari awal tidak sediakan APD untuk karyawan, tapi mereka tidak mau membelinya buat kami,” terang nya.
Tentu hal ini sangat disayangkan, apalagi daerah kerja para kuli tersebut, rawan akan kecelakaan, baik oleh diri sendiri maupun human eror. Terlebih pekerja yang mendapat tugas khusus dibagian atas yang tidak menggunakan full body harness, yaitu alat pelindung diri jika terjatuh saat berada di ketinggian.
Kondisi ini tentunya sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan fatality accident (kecelakaan yang menyebabkan kematian) bagi para pekerja tersebut. Selain full body harness, mereka juga tidak dilengkapi dengan safety helmet dan hanya menggunakan safety vest (mnn/rompi).