DINILAI MERESAHKAN, GABUNGAN MASYARAKAT MUARA ENIM, PALI DAN PRABUMULIH BESOK AKAN GRUDUK PT MUSI PRIMA COAL (MPC)

Muara Enim
medianusantaranews.com

Diketahui selain PT Musi Prima Coal dan rekanannya sudah banyak melakukan pelanggaran – pelanggaran, juga aktivitas perusahaan batu bara PT Musi Prima Coal (MPC) bersama rekanannya yang melakukan pengangkutan batu bara melalui sungai Lematang sudah membuat keresahan masyarakat sekitar operasi PT MPC.

Ironi, rerkesan tidak ada pihak yang mampu menghentikan aktivitas PT MPC walaupun sudah terbukti melakukan pelanggaran.

Mirisnya lagi, sudah sepantasnya perusahaan batu bara PT MPC ini disebut sebagai perusahan milik RAJA JIN lantaran disinyalir tidak ingin mengikuti keputusan rapat Pemda Muara Enim bersama 15 Kepala Desa di Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim yang dihadiri oleh Bambang perwakilan managemen PT Musi Prima Coal (MPC) dan Kontraktor PT Amanah Karya Anugerah , Aka Kholik, yang dilaksanakan di Pemkab Muara Enim pada Senin (29/05/2023) baru baru ini.

Yang mana dalam pertemuan itu diputuskan agar PT MPC dapat menghentikan aktivitasnya melakukan pengangkutan batu bara melalui sungai Lematang. Namun selang sehari setelah keputusan itu disepakati diduga PT MPC dan rekanannya masih tetap beraktivitas memuat batu bara didalam tongkang.

Hal itu tentu saja memicu kemarahan warga sekitar bersama elemen masyarakat yang memprotes aktivitas PT MPC dan juga rekanannya.

Sehingga dengan sangat terpaksa terjadi pengerahan masa dengan jalan melakukan unjuk rasa oleh Gabungan Masyarakat Muara Enim – PALI – Prabumulih dilokasi aktivitas PT Musi Prima Coal.(PMC) pada Rabu (07/06/2023).

Salah satu Koordinator Aksi, Yunizar ZA ketika dikonfirmasi mengenai unjuk rasa tersebut membenarkan akan dilaksanakan unjuk rasa tersebut, Selasa (06/06/2023).

Dijelaskan Yunizar bahwa surat pemberitahuan unjuk rasa tersebut sudah disampaikan ke Polres Muara Enim, adapun bahwa unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 10 00.WIB hingga selesai

Adapun, lanjut Yunizar bahw unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan dilokasi :

1. Kantor PT Musi Prima Coal (MPC) didesa Gunung Raja

2. Tambang 2 PT Musi Prima Coal (MPC)

3. Jalan Hauling PT Musi Prima Coal (MPC).

Adapun tuntutan dan issu yang diangkat pada unjuk rasa tersebut adalah bahwa PT MPC dinilai sudah melecehkan kesepakatan bersama Pemkab Muara Enim, sehingga diminta kepada Gubernur Sumsel c/q Kadishub Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak menerbitkan izin alur sungai Lematang

Pengunjuk rasa menuntut agar PT MPC menghentikan kegiatannya menyelesaikan solusi masalah abrasi disepanjang alur sungai Lematang. Juga PT MPC diminta untuk mengganti rugi lahan warga yang terdampak limbah tambang dan jalan Hauling.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim Ir Yulius MSI dalam rapat bersama Pemkab Muara Enim menegaskan agar PT MPC dapat menghentikan sementara aktivitas untuk mengangkut batu bara menggunakan jalur sungai Lematang.

Dijelaskan Yulius, hal itu dilakukan agar tidak memicu gejolak dan reaksi masyarakat setempat yang dianggap sudah resah akibat aktivitas PT MPC .

Lanjut Yulius, Keputusan rapat bersama Pemkab Muara Enim, 15 Kepala desa dan juga perwakilan pihak perusahaan PT Musi Prima Coal dan PT Amanah Karya Anugerah (AKA) memutuskan penghentian sementara aktivitas PT MPC yang akan mengangkut batu bara melalui jalur sungai Lematang.

“ Seluruh kegiatan angkutan PT Musi Prima Coal (MPC) yang melalui aliran sungai Lematang agar dihentikan sampai dengan menunggu hasil rapat Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Selatan,” tegas Yulius dalam rapat, Senin (29/05/2023)

Juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Junaidi mengatakan bahwa masih belum lengkapnya izin pelayaran dan perizinan lainnya, tentu dalam hal ini pihak PT MPC, maka diharapkan PT MPC dapat mengerti dan menyadari akan persoalan ini.

“ Izin alur pelayaran belum ada, dan harus dilengkapi sesuai dengan aturan ketentuan dan perundang-undangan” kata Junaidi.

Junaidi menjelaskan bahwa rapat koordinasi dengan para Kepala Desa ini membahas terkait kegiatan pengangkutan batubara PT MPC melalui Sungai Lematang. Tentunya dalam hal ini meliputi izin dermaga serta izin rekomendasi pengangkutan batubara tersebut yang akan di kaji dan jika memang telah sesuai dengan kajian nya,maka Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Selatan,” akan mengeluarkan izin tersebut, katanya.

Dirinya berharap setelah ada kesepakatan bersama untuk menghentikan sementara angkutan batu bara PT MPC yang melalui jalur sungai Lematang, sesegera mungkin dapat menemukan solusi yang terbaik. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *