Asal Gusur, Warga Supat Timur Ancam Stop Aktivitas PT HKI 

Muba,medianusantaranews.com- Diduga asal gusur oleh pekerjaan jalan Tol yang sat ini harus tetap berjalan, patut untuk dicatat, bahwa penyelesaian ganti rugi seharusnya menjadi prioritas guna menghindari masalah sosial terhadap ditengah masyarakat pemilik lahan.

Untuk pelaksanaan (PSN) Proyek Strategis Nasional jalan Tol yang berlokasi di Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan yang di soal oleh beberapa warga, karena lahan yang tergarap oleh PT HKI hingga saat ini belum ada prises ganti kerugiannya.

Agus, salah satu tokoh masyarakat Desa Supat Timur mengatakan, sebelum pelaksanaan jalan Tol, itu terdapat jalan Buring atau jalan Kelompok Tani yang berlokasi di Desa Supat Timur merupakan akses jalan desa dan sebagai aset Desa Supat Timur.

Jalan kelompok tani yang terkena dampak proyek jalan Tol harusnya mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi tersebut diatur dalam undang undang dan bertujuan untuk memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik tanah yang lahannya terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol.

“Hingga dilaksanakan pekerjaan jalan tol, belum ada penyelesaian dengan pihak Pemerintah Desa. Kami selaku warga Desa Supat Timur merasa dirugikan, karena belum adanya penyelesaian dan jalan tersebut terputus akibat proyek jalan Tol” jelasnya.

Adapun akses jalan tersebut berlokasi di Dusun 9 Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat dan lebar jalan yang terkena Tol yang lebarnya lebih 25 meter, panjang kurang lebih 100 meter.

“Kalo memang katek penyelesaian kito tutup, saro igo. Kalo sampe dio operasi katek solusi kito tutup, nak ngapo (jika hingga jalan itu dioperasikan belum juga ada solusi, maka akan kita tutup-red),” ancamnya.

Hal serupa diungkapkan warga lainya, Ningsih (63) warga Desa Supat Timur yang ngaku bahwa lahan miliknya sempat digarap oleh pihak pelaksana jalan TOL, tanpa adanya koordinasi kepada dirinya terlebih dahulu apalagi ada ganti ruginya.

Adapun lahan saya yang telah di gusur oleh PT HKI, kurang lebih 10 x 20 meter. Saat saya kelokasi dan melihat lahannya digarap, Ningsih meminta kepada pekerja untuk hentikan aktivitas dilahannya.

“Alasan mereka, tidak tahu bahwa yang digarapnya itu masuk lahan aku. Lahan aku sudah digarap, tetapi belum ditimbun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ningsih meminta kepada pihak pelaksana Tol tidak melakukan aktifitas dilahannya, sebelum adanya penyelesaian lebih lanjut. “Aku jugo sudah ngomong, jangan ditimbun. Kalu ditimbun aku minta ganti,” pungkasnya.

Terkait permasalahan tersebut dan beritanya telah ditayangkan di media ini, belum ada pihak pelaksana Tol dari pihak PT HKI, belum ada yang memberikan keterangan resmi. (MNN/Tim)

Admin : waluyo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *