
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Badan Permusyawatan Desa ( BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, karena anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat termasuk dalam menentukan Plt Kepala Desa
Namun fungsi BPD Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tidak bisa diwujudkan, lantaran yang lebih berkuasa dalam menentukan siapa yang akan menjadi Plt Kepala Desa Sinar Dewa tiada lain adalah Bupati PALI.
Kejadian ini terang saja menimbulkan kekecewaan yang sangat mendalam, karena Plt Kepala Desa Sinar Dewa yang dilantik bukanlah hasil dukungan terbesar masyarakat Desa Sinar Dewa.
Hal ini disampai salah seorang masyarakat Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang meminta namanya diinitialkan AH, Rabu (08/04/2020).
Dijelaskan AH, sebelumnya sesuai peraturan, dan hasil musyawarah BPD bahwa seorang yang menduduki jabatan Plt Kepala Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)adalah seseorang calon Plt yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
Namun kenyataannya, hal itu tidak diterapkan di Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), justru yang dilantik bukan kandidat yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
AH mengeluhkan mengenai hasil proses pemilihan Plt Kepala Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi, karena menurutnya dari hasil musyawarah desa melalui BPD sesuai dengan Peraturan bahwa yang berhak menjadi Plt Kades Sinar Dewa adalah calon yang memiliki suara dukungan terbanyak. Namun fakta yang terjadi, yang dilantik sebagai Plt Kades Sinar Dewa,,bukan calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak. Bahkan yang paling sedikit mendapat dukungan suara.
” Ada apa ini ” AH mempertanyakan.
Diceritakannya, pada proses pemilihan Plt Kades Desa Sinar Dewa, ada tiga nama yang ikut dalam seleksi pemilihan plt Kepala Desa Sinar Dewa, yaitu Melly, Asrul dan Supardi.
Sesuai aturan, melalui tahapan pemilihan, diperoleh salah satu kandidat yang memperoleh dukungan suara terbanyak. Pihak BPD Desa Sinar Dewa pun sudah menyampaikan ke pihak Kcamatan yang ditujukan ke DPMD Kabupaten PALI hasil pemilihan tersebut
” Namun anehnya kami, justru yang di lantik adalah kandidat yang memproleh voling suara yang paling sedikit, sedangkan kandidat yang memperoleh dukungan suara yang paling banyak tidak dilantik , ada apa,? ” AH mempertanyakan
” Kami jadi tidak ngerti, kalau tahu begini untuk apa kami repot repot mengadakan pemilihan, buang buang waktu, buang buang energi, mending langsung tunjuk saja ” Imbuhnya kesal.
Masih kata AH, tentu saja dalam hal ini, masyarakat pun merasa kecewa, itu artinya dalam pemilihan Plt Kepala Desa tersebut tidak mengacuh pada peraturan, karena sudah jelas dalam Perbup kalau dari hasil voting melalui BPD itu yang akan di lantik sebagai Plt Kepala Desa.
Menurut saya,,kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah PALI sudah menyalahi aturan dan prosesdur.
Kejadian seperti ini bisa memancing reaksi dimasyarakat Desa Sinar Dewa ” Tambahnya.
” Dengan ini pula, saya mewakili masyarakat Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI mendesak Pemerintah agar BPD di bubarkan saja, karena percuma jika tugas dan fungsinya tidak bernilai sesuai aturan perbup ” Pungkasnya.
Sementara itu terkait hal ini, Kepala DPMD Gani yang dikonfirmasi melalui Kabid Pemberdayaan Desa Rizal Pahlevi, membenarkan proses pemilihan Plt Kepala Desa harus berdasarkan musyawarah BPD dan mengajuhkan nama namanya. Namun untuk menentukan siapa yang akan menjadi Plt Kepala Desa itu kebijakan dan keputusan Bupati Kabupaten PALI.
Ada kejanggalan disini.
Berarti aspirasi masyarakat Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI tidak bisa terwujud sebagaimana seorang Plt Kepala Desa yang diinginkan masyarakat Desa Sinar Dewa, namun yang lebih berperan dalam menentukan seorang Plt Kepala Desa Sinar Dewa hanyalah seorang Bupati PALI.
” Benar BPD harus melakukan Musyawarah desa dan mengajuhkan nama namanya,, namun untuk menentukan siapa yang akan menjadi Plt Kepala Desa itu kebijakan dan keputusan Bupati Kabupaten PALI ” Ungkapnya, Rabu (08/04/2020).
Sedangkan salah seorang staff kantor Kecamatan Talang Ubi, yang namanya juga minta dirahasiakan, membernarkan kalau nama yang di usulkan untuk menjadi Plt Kepala Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi itu adalah kandidat yang memiliki voting yang suaranya paling tinggi yaitu Ibu Melly, dan itu sudah memenuhi aturan namun mereka tidak tahu bagai mana proses di DPMD PALI. (Ab)








