Realisasi DBH Tak Sampai 10%, BPPRD Tubaba “Menurut Undang-undang Semua Ada Sanksi”

Medianusantaranews.com (Tulang Bawang Barat) – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum mematuhi sepenuhnya pengeluaran wajib (mandatory spending) DBH PDRD untuk Tiyuh sesuai dengan amanat Regulasi. Padahal dana tersebut berdampak langsung kepada masyarakat.

Salah satu bagian penting dari belanja daerah tersebut adalah Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Tiyuh/Desa Di Kabupaten Tulangbawang Barat , yang jumlahnya mencapai Milyar rupiah, Komponen Dana Bagi Hasil PDRD tersebut terdiri dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan memberikan pengakuan dan kejelasan kepada desa akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Negara memberikan kewenangan Desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat Desa.

Desa juga diberikan kewenangan dalam pembangunan untuk memprakasa dan peran partisipasi yang besar dalam rangka menggali potensi Desa dengan mendorong Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan di Desa dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akhirnya memberikan kesejahteraan bersama dan menempatkan Desa sebagai subjek dari pembangunan.

Dalam Pasal 71 sampai dengan 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur sumber-sumber pembiayaan di Desa, sumber-sumber pendapatatan di Desa seperti Pendapatan Asli Desa, Alokasi dari APBN, Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Kabupaten, Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten, Hibah atau sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.

Pendapatan Tiyuh/Desa yang tersebut diatas, ada beberapa rincian yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan tentu akan berakibat diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat.

Sumber Pendapatan Tiyuh/Desa yang di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Tiyuh yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten yaitu:

Alokasi Dana Desa/Tiyuh (ADT) yang dikenal dengan ADD adalah alokasi dana ke desa dengan perhitungan dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dasar hukum pengalokasian Dana Perimbangan ke Tiyuh sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (4), jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi tegas dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (6),dimana Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dana Tiyuh (DT) adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan yang mengatur Dana Desa/Tiyuh adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1), Pemerintah Kabupaten mengalokasikan 10% dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian ke Desa dengan komposisi 60% dibagi secara merata dan 40% dibagi secara proporsional dari realisasi pajak dan retribusi masing-masing Desa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Formulasi perhitungannya sebagai berikut :

Tata Cara penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ke Desa juga menjadi hal yang harus mendapat perhatian khusus, tujuannya agar penyaluran dan alokasinya tepat, kata kunci dari alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi adalah memperhatikan realiasi dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan cermat dan terukur.

Dari ketentuan diatas, artinya memberikan DBH Pajak dan Retribusi daerah sebesar 10% dari pendapatan Pajak dan Retribusi daerah, merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Tubaba. Sementara, dari dokument yang diperoleh justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik, dan terdapat kekurangan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada Tiyuh dengan jumlah yang cukup besa, dengan rincian sebagai berikut.

Pada tahun 2017 Pemkab Tubaba mendapat realisasi pajak dan retribusi daerah sebesar Rp.12.380.519.869,-, maka dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang harus diberikan kepada Tiyuh sebesar Rp.1.238.051.986,9-. Akan tetapi, Pemkab Tubaba merealisasikan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Tiyuh hanya sebesar Rp.907.667.018,-. Dengan demikian, ada kekurang dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diberikan Pemkab Tubaba kepada Tiyuh sebesar Rp.330.384.968,9-.

Selanjut pada tahun 2018, Pemkab Tubaba kembali mendapat realisasi Pajak dan Retribusi daerah sebesar Rp.16.926.860.002,- maka dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang harus diberikan kepada Tiyuh sebesar Rp.1.692.686.000,2-. Akan tetapi Pemkab Tubaba merealisasikan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah sebesar Rp.1.230.913.743,-, sehingga ada kekurangan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah yang diberikan Pemkab Tubaba kepada Tiyuh sebesar Rp.461.722.257,2-.

Kemudian di tahun 2019 Pemkab Tubaba mendapat realisasi Pajak dan Retribusi daerah sebesar Rp.18.225.316.704,-, maka dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang harus diberikan adalah sebesar Rp.1.822.531.670,4-. Sementara, Pemkab Tubaba hanya merealisasikan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah kepada Tiyuh sebesar Rp.1.068.454..064,-. Sehingga ada kekurangan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diberikan pemkab tubaba kepada tiyuh sebesar Rp.754.077.606,4-.

Dengan demikian jumlah dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah yang merupakan Hak dari pada 93 Tiyuh/Desa di Kabupaten Tubaba dari tahun 2017 – 2019 sebesar Rp.1.546.184.832,5- dengan rincian di tahun 2017 yakni sebesar Rp.330.384.968,9-, dan di tahun 2018 Rp.461.722.257,2-, serta di tahun 2019 Rp.754.077.606,4-.

Ditemui diruangan kerjanya, Senin (21/6/2021) Kepala BPPRD Tubaba, yang didampingi oleh menegaskan bahwa BPPRD hanya menetapkan besaran Persentase dana bagi hasil yang di buat dengan payung hukum yaitu peraturan bupati dan lampirannya.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan, besaran persentase DBH Pajak dan Retribusi Daerah yang diberikan kepada tiyuh sebesar 10% dari realisasi pajak dan Retribusi Daerah. Untuk pembagiannya sendiri di jelaskan juaga dalam perbup, 60% dari DBH yang di peroleh di bagikan secara merata kepada 93 tiyuh, sementara 40% dibagikan secara profesional.

“Untuk besaran jumlah Dana DBH nya sendiri kami tidak mengetahui karenakan pendistribusian dana tersebut bukan ada pada kami, melainkan ada pada BPKAD,” ujarnya.

“Kami hanya merumuskan besaran persentase dan DBHnya saja, Untuk penyaluran, serta berapa besaran penyaluran realisannya itu ranah BPKAD bukan ranah kami,” kata Riki.

Ketika dimintai keterangan terkait Sanksi apabila Realisasi DBH kurang dari 10% dari realisasi pajak dan Retribusi Daerah Dirinya mengatakan, “Kalau masalah sanksi pasti ada sanksi, semua sudah jelas diatur dengan undang undang,” ungkap Riki. (MNN/END/TEAM)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *