DPO KEJARI MUARA ENIM, KASUS PROYEK PUPR MUARA ENIM 2019, AKHMAD BADUI (DWI) TERTANGKAP

Palembang
medianusantaranews.com

Patut di apresiasi, Tim Tangkap Buron (TABUR) yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH MH telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi pengerjaan proyek di Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 atas nama Akhmad Badui alias Dwi Bin Darussalam di kediamannya di Lorong Arisan Jl. Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, tepatnya di belakang Rumah Sakit Bunda Palembang, Selasa (13/11/2023) sekitar pukul 21.15 WIB

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH MH kepada media ini, Selasa (13/11/2023).

Dijelaskan Anjas, adapun tersangka ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka AKHMAD BADUI SE (DWI). : B.330/L.6.15/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

” Dalam perkara ini, ada dugaan tersangka sudah melakukan perbuatan melawan hukum demi menguntungkan diri tersangka sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar berkisar sebesar Rp. 373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh sen),” terang Anjas.

” Namun tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga Kejaksaan Negeri Muara Enim mengupayakan Tindakan Tangkap Buronan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dijelaskan Anjas, bahwa sebelumnya dalam perkara yang sama, HASBULLAH, ST., MM. Bin KUTNI selaku PPK dalam kegiatan dimaksud telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan.

” Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 30 juta, dan apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PIg Tanggal 27 September 2021,” ungkap Anjas.

Lebih lanjut, ALEX SANDRI AN, selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan Tersangka AKHMAD BADUI, SE (DWI) juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, atau diganti selama & bulan.

Dalam perkara ini, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan membayar uang pengganti Rp 50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 33/Pid.SusTPK/2021/PN.PIg Tanggal 27 September 2021.

” Bahwa pada saat Tersangka AKHMAD BADUI, SE. ditangkap, yang bersangkutan berlaku kooperatif, dimana saat ini tersangka sudah dititipkan sementara selama 1 X 24 jam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, untuk selanjutnya dipindahkan ke Lapas II B Muara Enim untuk diproses lebih lanjut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim,” beber Anjas.

Anjas menyampaikan mohon dukungan kepada semua masyarakat Kabupaten Muara Enim dalam penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan lahir batin kepada kita semua dan mohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Sekian dan terima kasih,” tutup Anjas. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *