Tiga Anggota DPRD Diperiksa, Satu Dipanggil Ulang — Kejari PALI Buka Peluang Tersangka Baru, PST Berikan Dukungan..

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengkondisian sejumlah proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025 sepertinya bakal ada kejutan.

Perkara yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka itu kini memasuki tahapan pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara. Kondisi tersebut membuka peluang munculnya fakta baru dalam penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.

Salah satu perhatian tertuju pada pemeriksaan tiga anggota DPRD PALI berinisial BH, AM, dan RS yang dipanggil penyidik pada Kamis (06/08/2026). Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

Dalam pemanggilan tersebut, BH dan RS memenuhi panggilan penyidik. Sementara AM belum hadir.

Kejari PALI memastikan pemeriksaan terhadap AM tetap akan dilakukan. Penyidik bahkan telah melayangkan panggilan ulang untuk meminta keterangan yang bersangkutan pada pekan depan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Akbari, membenarkan adanya pemanggilan ulang tersebut. Namun, ia belum memastikan tanggal pemeriksaan karena masih menyesuaikan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

“Untuk yang belum hadir, telah kami panggil ulang untuk minggu depan. Untuk jadwal pastinya nanti menyesuaikan dengan panggilan lain yang telah terjadwal sebelumnya,” kata Akbari saat dikonfirmasi.

Dikatakan Akbari, Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk tiga legislator tersebut, menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Ketika ditanya mengenai hubungan BH, AM, dan RS dengan lima tersangka yang telah ditetapkan, termasuk kemungkinan adanya peran tertentu maupun dugaan aliran dana, Akbari belum bersedia memberikan penjelasan.

Namun, Akbari memberikan isyarat bahwa hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok pemeriksaan sehingga belum dapat dibuka kepada publik.

“Sudah masuk ke materi pemeriksaan. Kami menghindari publikasi terkait materi pokok perkara mengingat dapat mempengaruhi keterangan – keterangan para saksi yang akan dan hendak kami periksa,” tegas Akbari.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih bergerak untuk mengurai lebih jauh rangkaian perkara berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan.

Publik pun kini menunggu apakah pemeriksaan lanjutan tersebut akan membuka fakta baru dan mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Dukungan terhadap pengembangan perkara ini mendapat dukungan Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS.

Dian mengapresiasi langkah Kejari PALI yang terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

“Kami dari Pemerhati Situasi Terkini mendukung penuh dan mengapresiasi pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengkondisian proyek di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Pemkab PALI yang saat ini sedang ditangani Kejari PALI,” kata Dian, Selasa (11/08/2026).

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, maka harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Permasalahan ini harus dibuat terang sehingga dapat menumbuhkan kembali rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten PALI,” ujarnya.

Dian bahkan menyebut pengembangan perkara tersebut dapat menjadi salah satu tolok ukur keberanian Kejari PALI dalam mengusut dugaan korupsi hingga tuntas.

“Pengembangan perkara ini dapat menjadi salah satu tolok ukur keberanian Kejari PALI dalam mengusut perkara korupsi secara tuntas. Berani atau tidak Kejari PALI menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang memang terbukti terlibat,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat akan melihat apakah proses penyidikan benar-benar berjalan berdasarkan alat bukti atau justru berhenti pada pihak-pihak tertentu.

Namun demikian, Dian menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus tetap berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Dian juga mendorong penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD PALI dan oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI apabila memang terdapat indikasi yang didukung alat bukti.

” Baik itu oknum anggota DPRD maupun oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, kalau memang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat, jangan ada yang kebal hukum,” tegasnya.

PST, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Pemerhati Situasi Terkini (PST) akan terus mengawal perkara ini. Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum anggota DPRD PALI, agar segera diproses sesuai hukum. Jangan pandang bulu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kejari PALI meminta masyarakat tetap memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Akbari menegaskan, dukungan publik diperlukan agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejari PALI dapat berjalan secara optimal.

“Terima kasih atas perhatian rekan-rekan sekalian. Tetap semangat dan support kami dalam menjalankan penegakan dan penindakan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejari PALI,” tutup Akbari.

Dengan pemeriksaan yang masih terus berjalan, termasuk rencana pemanggilan ulang terhadap AM, arah pengembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik.

Apakah penyidikan akan berhenti pada lima tersangka atau justru berkembang kepada pihak lain, sepenuhnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (E)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *