Sumber Berita Humas Polres Muba
Sekayu,medianusantaranews.com- Jadi target, inisial “P” alias Peredi (25) warga kelurahan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan akhirnya berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Muba Polda Sumsel, Selasa (04/07/2023).
Pedagang sabu eceran diciduk Satres Narkoba dalam perjalanan di Kampung Baru Pasar Baru Kelurahan Bayung Lencir sekira pukul 17.30 wib dan ketika dilakukan pemeriksaan didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya ada ditemukan 6 paket atau 1,00 Gram yang diduga narkotika jenis Shabu dan diakui oleh P alias peredi bahwa shabu itu milik dirinya.
Mewakili Kapolres Muba AKBP Siswandi. Sik. SH.MH saat diminta mengomentari melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH.MH membenarkan bahwa ada penangkapan pada hari Minggu (9/7) oleh personilnya terhadap tersangka P alias Peredi.
Yang bersangkutan kami tangkap karena sudah menjadi target, saat diperiksa ada membawa 6 paket diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkaranya, kini yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Muba, jelasnya.
Lanjut Kasat, Pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 milyard, maksimal Rp 10 milyard, tutup Heri, (MNN).








